MTs
N Tapan. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PAN-RB) PAN-RB Azwar Abubakar mewajibkan seluruh Pegawai Negeri
Sipil (PNS) untuk menggunakan alamat email resmi pemerintah dalam melakukan
urusan kedinasan.
Dalam
Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2013 tertanggal 27 Mei 2013 disebutkan, seluruh
instansi pemerintah telah menggunakan
alamat email resmi pemerintah sebagai alat komunikasi dinas pada 1 Januari 2014. Adapun
domain yang digunakan yaitu @pnsmail.go.Id atau yang dimiliki masing-masing
pemerintah dengan alamat (nama instansi
masing-masing).go.Id.
Azwar
menjelaskan, saat ini seluruh instansi pemerintah telah memanfaatkan teknologi
informasi dan komunikasi sebagai pendukung dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. Namun
demikian, masih banyak ditemukan pegawai dan pejabat negara yang menggunakan
email non-pemerintah sebagai alat komunikasi dalam kegiatan kedinasan, termasuk
yang dimiliki oleh pihak asing.
"Ini
berisiko dan tidak aman dalam konteks kerahasiaan data dan informasi
negara," tulis Azwar dalam surat edaran itu seperti dikutip dari laman
Sekretariat Kabinet, Jumat (14/6/2013).
Untuk
itu, Kementerian PAN-RB memandang perlu diupayakan suatu langkah strategis
dengan menyediakan email resmi pemerintah sebagai alat komumikasi persuratan
elektronik kegiatan kedinasan yang diberikan bagi PNS di seluruh Indonesia.
Melalui
surat edaran itu, Azwar mewajibkan kepada seluruh pegawai dan pejabat instansi
pemerintah menggunakan email resmi pemerintah sebagai alat komunikasi
persuratan elektronik dalam kegiatan kedinasan. Hal ini dimaksudkan agar terwujud birokrasi modern yang cepat,
efektif, efisien, dan aman di lingkungan instansi pemerintah.
Menurut
dia, untuk menjangkau komunikasi yang lebih baik antara pemerintah dan seluruh
PNS, pemerintah menetapkan pemanfaatan email nasional bagi seluruh PNS dengan
domain @pnsmail.go.Id.
"Email
ini tidak mengesampingkan pemanfaatan email resmi kementerian/lembaga/pemda
yang sudah ada, dan dimanfaatkan oleh PNS," katanya Azwar
menjelaskan, PNS tetap dapat memiliki email resmi pemerintah .go.id yang lain
sesuai dengan aturan, peran dan peruntukannya. Format alamat email PNSMail
adalah nama.pns@pnsmail.go.id. "Setiap
PNS hanya diijinkan memiliki satu alamat email nasional pada PNSMail,"
tegas Menteri PAN-RB.
Nah.., silahkan daftar atau buat akun anda sekarang..! -
+ komentar + 1 komentar
duh jaringan npns mail kok susah amat di proses selalu ada gangguan
Posting Komentar