Headlines Post :
Diberdayakan oleh Blogger.

Advertising


Photobucket

CBOX Messages

Open Cbox

Iklan Banner

MTsN Tapan

Hello Indonesia

Free SMS

Sertifikasi Guru 2013

Guru Pelatih Kurikulum 2013


MTsN Tapan - Guru Pelatih Kurikulum 2013

Pemerintah berencana melaksanakan kurikulum 2013 pada tahun pelajaran 2013/2014 atau sekitar Juli 2013. Kurikulum 2013 itu sudah melalui uji publik Di tingkat pusat, persiapan pelaksanaan kurikulum 2013 sepertinya sudah matang, tetapi tidak demikian halnya di tingkat bawah, terutama di sekolah dan di kalangan guru. Bahkan guru saling bertanya, seperti apa kurikulum baru tersebut, kapan dilaksanakan, lalu apa perbedaannya dengan kurikulum sekarang. Beragam pertanyaan menyertai kurikulum 2013.

Kepala Pusat Pengembangan Profesi Pendidik, Badan Pengembangan Sumber Daya Pendidik dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Unifah Rasyidi mengatakan, Kemendikbud akan melatih 300.000 guru master untuk pelaksanaan kurikulum 2013.
Mereka inilah nantinya yang akan menyosialisasikan atau melatih guru lain mengenai metode mengajar sesuai dengan kurikulum pendidikan 2013. Pemerintah akan melatih calon pelatih (training of trainer).

Calon pelatih harus memenuhi persyaratan, minimal lulusan S1 (sarjana) yang relevan dengan mata pelajaran, memiliki pengalaman mendidik minimal empat tahun, memiliki sertifikat pendidik, diutamakan yang memiliki penghargaan sebagai guru berprestasi, pemenang lomba kreativitas guru, dan pemenang olimpiade guru. Para guru master tidak hanya guru, melainkan juga kepala sekolah dan pengawas.
Seleksi dan diklat guru master akan dilaksanakan pada Maret 2013. Sementara guru mata pelajaran dan guru kelas akan dilatih pada April hingga Juni 2013. Kurikulum 2013 akan mulai diberlakukan bertahap sejak tahun ajaran baru 2013/2014 (Singgalang, 5/1).

Melihat penahapan yang dilakukan pemerintah, tidak perlu lagi perdebatan berubah tidaknya kurikulum karena sudah ada kepastian kurikulum 2013 akan mulai diberlakukan pada tahun pelajaran baru atau pada Juli 2013. Kini bagaimana Kemendikbud dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia bisa mendapatkan calon guru master untuk setiap daerah.

Kemendikbud tentu akan menyerahkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk menyeleksi guru-guru terbaik untuk dijadikan master. Jika ada upaya untuk merekayasa calon guru master maka kehancuranlah bagi daerah bersangkutan. Karena mereka yang lulus seleksi bukan sekedar mengikuti pelatihan, tetapi harus mampu melatih, menularkan ilmu dan keterampilannya itu kepada guru lain.
Jika guru master tidak mampu melatih guru lain maka pelaksanaan kurikulum 2013 akan gagal. Kegagalan ini akan beruntun bahkan bisa jadi menjadi kegagalan selamanya bagi daerah.

Persyaratan lebih rinci tentang guru master memang belum sampai ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, tetapi tidak ada salahnya daerah mulai melayangkan pandangan jauh dan menukikkan pandangan dekat, melihat, mempertimbangkan dan mengkaji lebih awal calon guru master kurikulum 2013.
Menyeleksi lebih awal tentu akan lebih baik daripada nanti ada kesan terburu-buru dalam menetapkan guru master tersebut. Yang perlu dihindari adalah memaksakan guru, kepala sekolah dan pengawas menjadi guru master.
Adanya seleksi dan pelatihan guru master ini juga memperlihatkan keseriusan pemerintah dalam mempersiapkan pelaksanaan kurikulum 2013. Pada perubahan kurikulum sebelumnya, seperti Kurikulum 1984, kurikulum 1994, kuriulum 2004 maupun kurikulum 2006 atau KTSP tidak ada pelatihan khusus guru master.

Beberapa guru dipanggil untuk mengikuti pelatihan benar adanya, tetapi mereka tidak memiliki kewajiban untuk melatih guru lain, hanya diminta untuk menularkannya kepada guru lain, minimal di sekolah tempat tugas masing-masing. Namun, tidak ada tuntutan bagi guru yang tidak sempat menularkannya kepada guru lainnya. Sementara dalam pelaksanaan kurikulum 2013, pemerintah mempersiapkan guru master.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Fuad Hasan mengingatkan, jangan terlalu ribut soal kurikulum dan sistemnya. Itu semua bukan apa-apa, justru pelaku-pelakunya itulah yang lebih penting diperhatikan.
Kualitas guru justru menjadi permasalahan pokok pendidikan di Indonesia. Di manapun di dunia ini, kualitas pendidikan ditentukan oleh kualitas gurunya, bukan besarnya dana pendidikan dan hebatnya fasilitas. Jika guru berkualitas baik, baik pula kualitas pendidikannya.
Sejalan dengan Fuad Hasan, Satria Dharma (2008) menulis guru profesional bukan hanya harus benar-benar menguasai materi yang harus disampaikan kepada siswa dan kaitannya dengan tujuan pendidikan nasional secara filosofis maupun praktis.

Dia juga harus paham hal-hal mendasar seperti prinsip belajar otak kiri dan kanan, pendekatan quantum teaching and learning, pemahaman tentang multiple intellegences dan penerapannya di kelas, Taksonomi Bloom dan aplikasinya pada proses belajar mengajar, metode pengajaran contextual teaching and learning, mengakses dan memanfaatkan internet sebagai wahana belajar, atau mengorkestrasikan materi yang diajarkan dengan materi lain dalam suatu pembelajaran tematik dalam bentuk project. Guru profesional bukan hanya harus well-performaed, tapi juga harus well-trained, well-equipped, dan tentunya juga well-paid.

Pandangan Fuad Hasan dan Satria Dharma tentang guru perlu menjadi perhatian pada perubahan kurikulum ini. Sebaik apapun kurikulum 2013 dipersiapkan dan disusun, tetapi jika guru tidak dipersiapkan secara matang, ada akhirnya kurikulum 2013 tidak akan mencapai sasaran.
Perlu juga dipikirkan apakah mungkin mendapatkan hasil maksimal dengan mempersiapkan guru master dalam waktu singkat. Jika benar Maret 2013 dilakukan pelatihan terhadap guru master, lalu pada April 2013 guru master melatih guru lainnya, kemudian pada Juli 2013, kurikulum baru diterapkan, bisakah kita berharap mendapatkan pendidikan yang berkualitas. (*Waitlem: 01-08-2013)

Sumber :
www.hariansinggalang.co.id 

Alasan Memakai Kurikulum 2013


MTsN TAPAN - Alasan Memakai Kurikulum 2013

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun pelajaran 2013/2014 akan menerapkan  Kurikulum 2013. Berbagai persiapan untuk penerapan telah dan sedang dilakukan. Dimulai dari penyusunan rancangan, presentasi kepada wakil presiden, dan saat ini sedang memasuki uji publik. Uji publik dilakukan melalui tiga strategi, dialog tatap muka di tingkat nasional yang dilaksanakan pada lima kota, Jakarta, Yogyakarta, Medan Makassar dan Denpasar. Selain itu, juga dialog pada 33 provinsi, dialog virtual melalui laman  http://kurikulum2013.kemdikbud.go.id. Kemudian, secara tertulis (bahan dikirim ke perguruan tinggi dan lembaga kemasyarakatan pemerhati pendidikan).

Ada empat alasan perlunya perubahan kurikulum saat ini. 
Pertama, tantangan masa depan, seperti globalisasi, WTO, ASEAN Community, APEC; masalah lingkungan hidup; kemajuan teknologi informasi, konvergensi ilmu dan teknologi, ekonomi berbasis pengetahuan, kebangkitan ekonomi kreatif dan lain-lain.
Kedua, kebutuhan kompetensi masa depan, seperti, kemampuan berkomunikasi, kemampuan berpikir jernih dan kritis, kemampuan mempertimbangkan segi moral suatu permasalahan, kemam puan menjadi warga negara yang bertanggungjawab, kemampuan mencoba untuk mengerti dan toleran terhadap pandangan yang berbeda dan lain sebagainya.
Ketiga, ada fenomena negatif di masyarakat sebagai kekurangan kurikulum lama, seperti muncul perkelahian pelajar, penyalahgunaan narkoba, plagiarisme, kecurangan dalam ujian, korupsi dan gejolak masyarakat.
Keempat, terdapatnya persepsi negatif masyarakat terhadap kurikulum yang ada, seperti, kurikulum sekarang terlalu menitikberatkan pada aspek kognitif, beban siswa terlalu berat, kurang bermuatan pendidikan karakter.

Terdapat beberapa perubahan di dunia pendidikan, terutama pendidikan dasar dan menengah, dengan diterapkannya kurikulum 2013 itu. Salah satu, berlaku penambahan jam pelajarran. Jam pelajaran di Sekolah Dasar (SD) bertambah empat jam pelajaran per minggu.
Menurut kurikulum saat ini, jam pelajaran perminggu berdasarkan kelas I, II, II, IV, V, VI adalah 26, 27, 28, 32, 32, 32 jam. Menurut Kurikulum 2013 bertambah menjadi 30, 32, 34, 36, 36, 36 jam per minggu.
Begitu juga di SMP, yang semula 32 jam perminggu ditambah pengembangan maksimal empat jam perminggu, berubah menjadi 38 jam dan dengan pengembangan minimal 4 jam per minggu. Di SMA, kelas X, semula 32 bertambah menjadi 40 per minggu.

Dengan bertambahnya jam pelajaran per minggu, berarti terdapat penambahan waktu anak berada di sekolah setiap hari. Boleh dikatakan hari-hari dan waktu anak akan dihabiskan di sekolah. Ini mirip dengan apa yang diterapkan dengan sistem full day school. Artinya, dengan Kurikulum 2013 siswa makin lama berada di sekolah dibandingkan dengan kurikulum sekarang.

Terdapat beberapa keuntungan dengan makin lamanya siswa di sekolah. Pertama, bertambah waktu untuk aktivitas pengajaran pelatihan, dan pendidikan. Jika sekolah menyikapi tambahan jam pelajaran dengan sistem full day school, sekolah dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir pada pukul 16.00, maka terdapat waktu jeda istirahat bagi siswa.

Waktu jeda dapat dimanfaatkan mengerjakan berbagai latihan, tugas, mengulang pelajaran, baik secara perseorangan atau pun secara berkelompok sambil istirahat. Begitu juga waktu jeda dapat dimanfaatkan untuk berlatih keterampilan tertentu, baik keterampilan kriya, olahraga, atau pun kesenian. Sekolah juga dapat mempersiapkan berbagai program pembentukan kepribadian siswa, program sosial, program keagamaan, dan lain-lain.

Kedua, makin lama siswa berada di sekolah, berarti makin lama siswa di bawah pengawasan guru. Hal ini akan mencegah para siswa berbuat perilaku menyimpang, seperti tawuran, keluyuran, merokok dan sebagainya. Biasanya, para siswa berbuat penyimpangan itu di luar sekolah atau di luar jam sekolah. Jarang siswa yang berani melakukan penyimpangan di sekolah atau pada jam sekolah. Bagaimana pun, pengawasan guru masih ditakuti para siswa.

Masih banyak peluang yang dapat dimanfaatkan sekolah dengan penambahan jam belajar. Misalnya, makin terjalinnya keakraban antarsiswa, keakraban antara gu ru dengan siswa dan lain-lain. Namun, penambahan waktu siswa di sekolah juga akan memiliki berbagai kelemahan, terutama jika sekolah (guru, pemerintah, orang tua) tidak mempersiapkan dengan baik.

Bagaimana pun, ada penambahan waktu siswa di sekolah berdasarkan Kurikulum 2013 harus dipahami sebagai salah satu upaya untuk memperkuat peran sekolah dalam menyelenggarakan pendidikan.
Selama ini, peran sekolah dalam mendidik siswa masih dikalahkan pengaruh (peran) masyarakat dan lingkungannya karena waktu siswa berada di sekolah, di bawah pengawasan guru masih sedikit. Sebagian besar waktu siswa dihabiskan di luar sekolah sehingga program pendidikan, terutama berkaitan dengan karakter, perilaku dikalahkan peran (contoh, fakta) lingkungan, masyarakat yang tidak sejalan dengan nilai-nilai yang dikembangkan di sekolah.

Penerapan Kurikulum 2013 yang memperkuat peran sekolah harus dipersiapkan semua pihak dengan baik. Misalnya, apakah sekolah mempersiapkan berbagai program pendidikan, pelatihan, dan pengajaran yang cocok, sehingga tidak membuat siswa jenuh, bosan, tersikssa berada di sekolah.

Pemerintah harus mempersiapkan sarana dan prasarana yang memenuhi standar. Misalnya, apakah semua sekolah sudah bisa melaksanakan sistem pembelajaran satu shift, apakah sarana lain, seperti sarana ibadah, sarana olahraga, kesenian sudah tersedia secara memadai. (*Indra Jaya Nauman, 01-15-2013 )

Pesangon PNS Rp 1,5 Miliyar Tunai


Berita tentang pensiun dan pesangon PNS sedang banyak dicari belakangan ini, maklum besaran pesangon yang nanti akan diterima pensiun PNS terbilang cukup besar (Baca:  Daftar Pesangon Pensiun PNS Terbaru), karena pembayarannya akan dilakukan secara sekaligus, namun itu juga tergantung dari nasib RUU Aparatur Sipil Negara (ASN).


Seperti kita tahu hingga kini RUU ASN masih alot dibicarakan oleh pemerintah dan DPR. Adanya ketidaksepahaman di kalangan pemerintah (Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) membuat RUU ASN sampai sekarang belum juga disahkan. Sehingga produk hukum yang mengatur BUP PNS masih menggunakan yang lama (Baca: Peraturan Tentang Pensiun PNS dan POLRI/TNI).

Ketidakpastian kapan akan disahkannya RUU ASN ini mengakibatkan kabar yang tersebar di masyarakat semakin tidak jelas. Salah satunya adalah kabar yang disebarluaskan di short message service (SMS) mengenai pesangon pensiun dini PNS yang mencapai milyaran rupiah. Rincinya sebagai berikut

1. Golongan II, akan mendapatkan Rp500  juta,
2. Golongan III mendapatkan Rp1 miliar
3. Golongan IV Rp1,5 miliar dengan masa kerja 20 tahun ke atas

Menanggapi informasi tersebut, Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Eko Prasojo mengatakan bahwa pemerintah tidak pernah menetapkan besaran dana pesangon kepada PNS yang bersedia PENSIUN DINI.

"Tidak ada itu, pemerintah tidak pernah menyebutkan angka apalagi sampai miliaran rupiah seperti kabar yang disebarluaskan di short message service (SMS)," kata Eko Prasojo.

"Di daerah sudah heboh kalau UU ASN sudah ada, yang artinya sistem pembayaran pensiunan diberikan sekaligus. Padahal kan itu berita bohong," tambahnya.

Berikut Undang Undang ASN yang masih dalam tahap pembahasan,namun sudah dapat di unduh dengan format Pdf.


Semoga bermanfaat !
www.berita-ane.com



Tunjangan Pensiun PNS Terbaru


Daftar Tunjangan Pensiun PNS 2012 – Belum lama ini SBY telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang uang pensiun PNS. Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2012, uang pensiun PNS 2012 akan naik 7 persen. Jika sebelumnya uang pensiun PNS terendah berkisar Rp 1,175 juta maka di tahun 2012 ini uang pensiun PNS akan naik menjadi Rp 1,26 juta.

Hal ini membuat pemerintah harus mengeluarkan Rp 69 triliun untuk kebutuhan dana pensiun yang baru, naik Rp 7 triliun dari danan pensiun sebelumnya.
Berikut Daftar Uang Pensiun PNS 2012

·       Golongan I/a Rp 1,26 juta-Rp 1.385.300
·       Golongan I/b dari Rp 1,26 juta-Rp 1.465.500
·       Golongan I/c dari Rp 1,26 juta-Rp 1.527.500
·       Golongan I/d dari Rp 1,26 juta-Rp 1.592.100.
·       Golongan II/a besarnya pensiun pokok tertinggi Rp 1.980.200
·       Golongan II/b tertinggi Rp 2.064.000
·       Golongan II/c tertinggi Rp 2.151.300
·       Golongan II/d tertinggi Rp 2.242.200.
·       Golongan III/a pensiun pokok tertinggi Rp 2.478.800
·       Golongan III/b tertinggi Rp 2.583.600
·       Golongan III/c tertinggi Rp 2.692.900
·       Golongan III/d tertinggi Rp 2.806.800.
·       Golongan IV/a pensiun pokok tertinggi Rp 2.925.500
·       Golongan IV/b tertinggi Rp 3.049.200
·       Golongan IV/c tertinggi Rp 3.178.200
·       Golongan IV/d tertinggi Rp 3.312.700
·       Golongan IV/e tertinggi Rp 3.452.800.

Sementara pensiun pokok pensiunan janda/duda PNS golongan I/a-I/d ditetapkan Rp 945 ribu, golongan II/a tertinggi Rp 950.500, golongan II/b tertinggi Rp 990.700, golongan II/c tertinggi Rp 1.032.600, dan golongan II/d tertinggi 1.076.300.

Untuk pensiunan janda/duda PNS golongan III/a tertinggi Rp 1.189.800, golongan III/b tertinggi Rp 1.240.200, golongan III/c tertinggi Rp 1.292.600, dan goongan III/d tertinggi Rp 1.347.300.

Untuk pensiunan janda/duda PNS golongan IV/a tertinggi Rp 1.404.300, golongan IV/b tertinggi Rp 1.463.700, golongan IV/c tertinggi Rp 1.525.600, golongan IV/d tertinggi Rp 1.590.100, dan golongan IV/2 tertinggi Rp 1.657.400.

Dalam PP tersebut juga diatur selain pensiun pokok, penerima pensiun PNS juga diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi PNS sesuai ketentuan perundang-undangan.

Semoga bermanfaat !

 

Real Live Sexy

Chat Room

Market Share

PASANG IKLAN ANDA DI SINI
HUB : 081329546997

Advertising

Visitor

Hitstats

Valas Converter

TECHNOLOGY 7

TECHNOLOGY

FREE DOWNLOAD 8

FREE DOWNLOAD

Face Book Like Button

Advert

Pasang Iklan Anda Di Sini

Hot News Indonesia

Find The News

« Truk Terguling di Rel, 2 Kereta Sempat Tertahan di Semarang »
« Loading BlastCasta Ticker... »
« Indocomtech & JGS 2012 Bukukan Transaksi Rp632,5 Miliar »
« “Jago” Mati di Dapur »
« SKYFALL »
Support : Creating Website | Mas Wanto | Mas Wanto Template 2013
Copyright © 2013 MTsN Tapan - All Rights Reserved
Template Created by MTsN Tapan Published by Mas Wanto
Proudly powered by MTsN Tapan