21.17
Guru Pelatih Kurikulum 2013
MTsN Tapan - Guru Pelatih Kurikulum 2013
Pemerintah berencana melaksanakan kurikulum 2013
pada tahun pelajaran 2013/2014 atau sekitar Juli 2013. Kurikulum 2013 itu sudah
melalui uji publik Di tingkat pusat, persiapan pelaksanaan kurikulum
2013 sepertinya sudah matang, tetapi tidak demikian halnya di tingkat bawah,
terutama di sekolah dan di kalangan guru. Bahkan guru saling bertanya, seperti
apa kurikulum baru tersebut, kapan dilaksanakan, lalu apa perbedaannya dengan
kurikulum sekarang. Beragam pertanyaan menyertai kurikulum 2013.
Kepala Pusat Pengembangan Profesi Pendidik, Badan
Pengembangan Sumber Daya Pendidik dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, Unifah Rasyidi mengatakan, Kemendikbud akan melatih
300.000 guru master untuk pelaksanaan kurikulum 2013.
Mereka inilah nantinya yang akan menyosialisasikan
atau melatih guru lain mengenai metode mengajar sesuai dengan kurikulum
pendidikan 2013. Pemerintah akan melatih calon pelatih (training of trainer).
Calon pelatih harus memenuhi persyaratan, minimal
lulusan S1 (sarjana) yang relevan dengan mata pelajaran, memiliki pengalaman
mendidik minimal empat tahun, memiliki sertifikat pendidik, diutamakan yang
memiliki penghargaan sebagai guru berprestasi, pemenang lomba kreativitas guru,
dan pemenang olimpiade guru. Para guru master tidak hanya guru, melainkan juga
kepala sekolah dan pengawas.
Seleksi dan diklat guru master akan dilaksanakan
pada Maret 2013. Sementara guru mata pelajaran dan guru kelas akan dilatih pada
April hingga Juni 2013. Kurikulum 2013 akan mulai diberlakukan bertahap sejak
tahun ajaran baru 2013/2014 (Singgalang, 5/1).
Melihat penahapan yang dilakukan pemerintah, tidak
perlu lagi perdebatan berubah tidaknya kurikulum karena sudah ada kepastian kurikulum
2013 akan mulai diberlakukan pada tahun pelajaran baru atau pada Juli 2013.
Kini bagaimana Kemendikbud dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh
Indonesia bisa mendapatkan calon guru master untuk setiap daerah.
Kemendikbud tentu akan menyerahkan kepada Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota untuk menyeleksi guru-guru terbaik untuk dijadikan
master. Jika ada upaya untuk merekayasa calon guru master maka kehancuranlah
bagi daerah bersangkutan. Karena mereka yang lulus seleksi bukan sekedar
mengikuti pelatihan, tetapi harus mampu melatih, menularkan ilmu dan
keterampilannya itu kepada guru lain.
Jika guru master tidak mampu melatih guru lain maka
pelaksanaan kurikulum 2013 akan gagal. Kegagalan ini akan beruntun bahkan bisa
jadi menjadi kegagalan selamanya bagi daerah.
Persyaratan lebih rinci tentang guru master memang
belum sampai ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, tetapi tidak ada salahnya
daerah mulai melayangkan pandangan jauh dan menukikkan pandangan dekat,
melihat, mempertimbangkan dan mengkaji lebih awal calon guru master kurikulum
2013.
Menyeleksi lebih awal tentu akan lebih baik daripada
nanti ada kesan terburu-buru dalam menetapkan guru master tersebut. Yang perlu
dihindari adalah memaksakan guru, kepala sekolah dan pengawas menjadi guru
master.
Adanya seleksi dan pelatihan guru master ini juga
memperlihatkan keseriusan pemerintah dalam mempersiapkan pelaksanaan kurikulum
2013. Pada perubahan kurikulum sebelumnya, seperti Kurikulum 1984, kurikulum
1994, kuriulum 2004 maupun kurikulum 2006 atau KTSP tidak ada pelatihan khusus
guru master.
Beberapa guru dipanggil untuk mengikuti pelatihan
benar adanya, tetapi mereka tidak memiliki kewajiban untuk melatih guru lain,
hanya diminta untuk menularkannya kepada guru lain, minimal di sekolah tempat
tugas masing-masing. Namun, tidak ada tuntutan bagi guru yang tidak sempat
menularkannya kepada guru lainnya. Sementara dalam pelaksanaan kurikulum 2013,
pemerintah mempersiapkan guru master.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Fuad Hasan
mengingatkan, jangan terlalu ribut soal kurikulum dan sistemnya. Itu semua
bukan apa-apa, justru pelaku-pelakunya itulah yang lebih penting diperhatikan.
Kualitas guru justru menjadi permasalahan pokok
pendidikan di Indonesia. Di manapun di dunia ini, kualitas pendidikan ditentukan
oleh kualitas gurunya, bukan besarnya dana pendidikan dan hebatnya fasilitas.
Jika guru berkualitas baik, baik pula kualitas pendidikannya.
Sejalan dengan Fuad Hasan, Satria Dharma (2008)
menulis guru profesional bukan hanya harus benar-benar menguasai materi yang
harus disampaikan kepada siswa dan kaitannya dengan tujuan pendidikan nasional
secara filosofis maupun praktis.
Dia juga harus paham hal-hal mendasar seperti
prinsip belajar otak kiri dan kanan, pendekatan quantum teaching and learning,
pemahaman tentang multiple intellegences dan penerapannya di kelas, Taksonomi
Bloom dan aplikasinya pada proses belajar mengajar, metode pengajaran
contextual teaching and learning, mengakses dan memanfaatkan internet sebagai
wahana belajar, atau mengorkestrasikan materi yang diajarkan dengan materi lain
dalam suatu pembelajaran tematik dalam bentuk project. Guru profesional bukan
hanya harus well-performaed, tapi juga harus well-trained, well-equipped, dan
tentunya juga well-paid.
Pandangan Fuad Hasan dan Satria Dharma tentang guru
perlu menjadi perhatian pada perubahan kurikulum ini. Sebaik apapun kurikulum
2013 dipersiapkan dan disusun, tetapi jika guru tidak dipersiapkan secara
matang, ada akhirnya kurikulum 2013 tidak akan mencapai sasaran.
Perlu juga dipikirkan apakah mungkin mendapatkan
hasil maksimal dengan mempersiapkan guru master dalam waktu singkat. Jika benar
Maret 2013 dilakukan pelatihan terhadap guru master, lalu pada April 2013 guru
master melatih guru lainnya, kemudian pada Juli 2013, kurikulum baru
diterapkan, bisakah kita berharap mendapatkan pendidikan yang berkualitas. (*Waitlem:
01-08-2013)
Sumber :
www.hariansinggalang.co.id
Label:
KURIKULUM
21.11
Alasan Memakai Kurikulum 2013
MTsN TAPAN - Alasan Memakai Kurikulum 2013
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan tahun pelajaran 2013/2014 akan menerapkan Kurikulum 2013. Berbagai persiapan untuk
penerapan telah dan sedang dilakukan. Dimulai dari penyusunan rancangan, presentasi kepada
wakil presiden, dan saat ini sedang memasuki uji publik. Uji publik dilakukan
melalui tiga strategi, dialog tatap muka di tingkat nasional yang dilaksanakan
pada lima kota, Jakarta, Yogyakarta, Medan Makassar dan Denpasar. Selain itu,
juga dialog pada 33 provinsi, dialog virtual melalui laman http://kurikulum2013.kemdikbud.go.id. Kemudian, secara tertulis (bahan dikirim ke
perguruan tinggi dan lembaga kemasyarakatan pemerhati pendidikan).
Ada empat alasan perlunya perubahan kurikulum saat
ini.
Pertama, tantangan masa depan, seperti globalisasi, WTO, ASEAN Community,
APEC; masalah lingkungan hidup; kemajuan teknologi informasi, konvergensi ilmu
dan teknologi, ekonomi berbasis pengetahuan, kebangkitan ekonomi kreatif dan
lain-lain.
Kedua, kebutuhan kompetensi masa depan, seperti,
kemampuan berkomunikasi, kemampuan berpikir jernih dan kritis, kemampuan
mempertimbangkan segi moral suatu permasalahan, kemam puan menjadi warga negara
yang bertanggungjawab, kemampuan mencoba untuk mengerti dan toleran terhadap
pandangan yang berbeda dan lain sebagainya.
Ketiga, ada fenomena negatif di masyarakat sebagai
kekurangan kurikulum lama, seperti muncul perkelahian pelajar, penyalahgunaan
narkoba, plagiarisme, kecurangan dalam ujian, korupsi dan gejolak masyarakat.
Keempat, terdapatnya persepsi negatif masyarakat
terhadap kurikulum yang ada, seperti, kurikulum sekarang terlalu
menitikberatkan pada aspek kognitif, beban siswa terlalu berat, kurang
bermuatan pendidikan karakter.
Terdapat beberapa perubahan di dunia pendidikan,
terutama pendidikan dasar dan menengah, dengan diterapkannya kurikulum 2013
itu. Salah satu, berlaku penambahan jam pelajarran. Jam pelajaran di Sekolah
Dasar (SD) bertambah empat jam pelajaran per minggu.
Menurut kurikulum saat ini, jam pelajaran perminggu
berdasarkan kelas I, II, II, IV, V, VI adalah 26, 27, 28, 32, 32, 32 jam.
Menurut Kurikulum 2013 bertambah menjadi 30, 32, 34, 36, 36, 36 jam per minggu.
Begitu juga di SMP, yang semula 32 jam perminggu
ditambah pengembangan maksimal empat jam perminggu, berubah menjadi 38 jam dan
dengan pengembangan minimal 4 jam per minggu. Di SMA, kelas X, semula 32
bertambah menjadi 40 per minggu.
Dengan bertambahnya jam pelajaran per minggu,
berarti terdapat penambahan waktu anak berada di sekolah setiap hari. Boleh
dikatakan hari-hari dan waktu anak akan dihabiskan di sekolah. Ini mirip dengan apa yang diterapkan dengan sistem
full day school. Artinya, dengan Kurikulum 2013 siswa makin lama berada di
sekolah dibandingkan dengan kurikulum sekarang.
Terdapat beberapa keuntungan dengan makin lamanya
siswa di sekolah. Pertama, bertambah waktu untuk aktivitas pengajaran
pelatihan, dan pendidikan. Jika sekolah menyikapi tambahan jam pelajaran dengan
sistem full day school, sekolah dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir pada pukul
16.00, maka terdapat waktu jeda istirahat bagi siswa.
Waktu jeda dapat dimanfaatkan mengerjakan berbagai
latihan, tugas, mengulang pelajaran, baik secara perseorangan atau pun secara
berkelompok sambil istirahat. Begitu juga waktu jeda dapat dimanfaatkan untuk
berlatih keterampilan tertentu, baik keterampilan kriya, olahraga, atau pun
kesenian. Sekolah juga dapat mempersiapkan berbagai program pembentukan
kepribadian siswa, program sosial, program keagamaan, dan lain-lain.
Kedua, makin lama siswa berada di sekolah, berarti
makin lama siswa di bawah pengawasan guru. Hal ini akan mencegah para siswa
berbuat perilaku menyimpang, seperti tawuran, keluyuran, merokok dan
sebagainya. Biasanya, para siswa berbuat penyimpangan itu di
luar sekolah atau di luar jam sekolah. Jarang siswa yang berani melakukan
penyimpangan di sekolah atau pada jam sekolah. Bagaimana pun, pengawasan guru
masih ditakuti para siswa.
Masih banyak peluang yang dapat dimanfaatkan sekolah
dengan penambahan jam belajar. Misalnya, makin terjalinnya keakraban
antarsiswa, keakraban antara gu ru dengan siswa dan lain-lain. Namun, penambahan waktu siswa di sekolah juga akan
memiliki berbagai kelemahan, terutama jika sekolah (guru, pemerintah, orang
tua) tidak mempersiapkan dengan baik.
Bagaimana pun, ada penambahan waktu siswa di sekolah
berdasarkan Kurikulum 2013 harus dipahami sebagai salah satu upaya untuk
memperkuat peran sekolah dalam menyelenggarakan pendidikan.
Selama ini, peran sekolah dalam mendidik siswa masih
dikalahkan pengaruh (peran) masyarakat dan lingkungannya karena waktu siswa
berada di sekolah, di bawah pengawasan guru masih sedikit. Sebagian besar waktu siswa dihabiskan di luar
sekolah sehingga program pendidikan, terutama berkaitan dengan karakter,
perilaku dikalahkan peran (contoh, fakta) lingkungan, masyarakat yang tidak
sejalan dengan nilai-nilai yang dikembangkan di sekolah.
Penerapan Kurikulum 2013 yang memperkuat peran
sekolah harus dipersiapkan semua pihak dengan baik. Misalnya, apakah sekolah
mempersiapkan berbagai program pendidikan, pelatihan, dan pengajaran yang
cocok, sehingga tidak membuat siswa jenuh, bosan, tersikssa berada di sekolah.
Pemerintah harus mempersiapkan sarana dan prasarana
yang memenuhi standar. Misalnya, apakah semua sekolah sudah bisa melaksanakan
sistem pembelajaran satu shift, apakah sarana lain, seperti sarana ibadah,
sarana olahraga, kesenian sudah tersedia secara memadai. (*Indra Jaya Nauman, 01-15-2013
)
Label:
KURIKULUM
22.38
Pesangon PNS Rp 1,5 Miliyar Tunai
MTs N TAPAN - Pesangon PNS Rp 1,5 Miliyar Tunai
Berita tentang pensiun dan pesangon PNS sedang banyak dicari belakangan ini, maklum besaran pesangon yang nanti akan diterima pensiun PNS terbilang cukup besar (Baca: Daftar Pesangon Pensiun PNS Terbaru), karena pembayarannya akan dilakukan secara sekaligus, namun itu juga tergantung dari nasib RUU Aparatur Sipil Negara (ASN).
Seperti kita tahu hingga kini RUU ASN masih alot dibicarakan oleh pemerintah dan DPR. Adanya ketidaksepahaman di kalangan pemerintah (Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) membuat RUU ASN sampai sekarang belum juga disahkan. Sehingga produk hukum yang mengatur BUP PNS masih menggunakan yang lama (Baca: Peraturan Tentang Pensiun PNS dan POLRI/TNI).
Ketidakpastian kapan akan disahkannya RUU ASN ini mengakibatkan kabar yang tersebar di masyarakat semakin tidak jelas. Salah satunya adalah kabar yang disebarluaskan di short message service (SMS) mengenai pesangon pensiun dini PNS yang mencapai milyaran rupiah. Rincinya sebagai berikut
1. Golongan II, akan mendapatkan Rp500 juta,
2. Golongan III mendapatkan Rp1 miliar
3. Golongan IV Rp1,5 miliar dengan masa kerja 20 tahun ke atas
Menanggapi informasi tersebut, Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Eko Prasojo mengatakan bahwa pemerintah tidak pernah menetapkan besaran dana pesangon kepada PNS yang bersedia PENSIUN DINI.
"Tidak ada itu, pemerintah tidak pernah menyebutkan angka apalagi sampai miliaran rupiah seperti kabar yang disebarluaskan di short message service (SMS)," kata Eko Prasojo.
"Di daerah sudah heboh kalau UU ASN sudah ada, yang artinya sistem pembayaran pensiunan diberikan sekaligus. Padahal kan itu berita bohong," tambahnya.
Berikut Undang Undang ASN yang masih dalam tahap pembahasan,namun sudah dapat di unduh dengan format Pdf.
Semoga bermanfaat !
www.berita-ane.com
Label:
FINANCIAL
20.17
Tunjangan Pensiun PNS Terbaru
Daftar Tunjangan Pensiun PNS 2012 – Belum lama ini SBY telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang uang pensiun PNS. Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2012, uang pensiun PNS 2012 akan naik 7 persen. Jika sebelumnya uang pensiun PNS terendah berkisar Rp 1,175 juta maka di tahun 2012 ini uang pensiun PNS akan naik menjadi Rp 1,26 juta.
Hal ini membuat pemerintah harus mengeluarkan Rp 69 triliun untuk kebutuhan dana pensiun yang baru, naik Rp 7 triliun dari danan pensiun sebelumnya.
Berikut Daftar Uang Pensiun PNS 2012
· Golongan I/a Rp 1,26 juta-Rp 1.385.300
· Golongan I/b dari Rp 1,26 juta-Rp 1.465.500
· Golongan I/c dari Rp 1,26 juta-Rp 1.527.500
· Golongan I/d dari Rp 1,26 juta-Rp 1.592.100.
· Golongan II/a besarnya pensiun pokok tertinggi Rp 1.980.200
· Golongan II/b tertinggi Rp 2.064.000
· Golongan II/c tertinggi Rp 2.151.300
· Golongan II/d tertinggi Rp 2.242.200.
· Golongan III/a pensiun pokok tertinggi Rp 2.478.800
· Golongan III/b tertinggi Rp 2.583.600
· Golongan III/c tertinggi Rp 2.692.900
· Golongan III/d tertinggi Rp 2.806.800.
· Golongan IV/a pensiun pokok tertinggi Rp 2.925.500
· Golongan IV/b tertinggi Rp 3.049.200
· Golongan IV/c tertinggi Rp 3.178.200
· Golongan IV/d tertinggi Rp 3.312.700
· Golongan IV/e tertinggi Rp 3.452.800.
Sementara pensiun pokok pensiunan janda/duda PNS golongan I/a-I/d ditetapkan Rp 945 ribu, golongan II/a tertinggi Rp 950.500, golongan II/b tertinggi Rp 990.700, golongan II/c tertinggi Rp 1.032.600, dan golongan II/d tertinggi 1.076.300.
Untuk pensiunan janda/duda PNS golongan III/a tertinggi Rp 1.189.800, golongan III/b tertinggi Rp 1.240.200, golongan III/c tertinggi Rp 1.292.600, dan goongan III/d tertinggi Rp 1.347.300.
Untuk pensiunan janda/duda PNS golongan IV/a tertinggi Rp 1.404.300, golongan IV/b tertinggi Rp 1.463.700, golongan IV/c tertinggi Rp 1.525.600, golongan IV/d tertinggi Rp 1.590.100, dan golongan IV/2 tertinggi Rp 1.657.400.
Dalam PP tersebut juga diatur selain pensiun pokok, penerima pensiun PNS juga diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi PNS sesuai ketentuan perundang-undangan.
Semoga bermanfaat !
Label:
ADMINISTRASI






